Logo daerah
- Perisai, melambangkan alat perlindungan rakyat.
- Isi Lima, melambangkan Pancasila sebagai dasar Negara.
Warna
Warna terdiri dari Biru, Kuning, Hijau, Hitam dan Putih
Warna terdiri dari Biru, Kuning, Hijau, Hitam dan Putih
- Biru berarti Cinta kasih sayang.
- Kuning berarti Keagungan/Keluhuran/Kejayaan
- Hijau berarti Harapan.
- Hitam berarti Teguh/Abadi
- Putih berarti Jujur dan Suci
Isi Lambang
- Lukisan bintang berwarna putih, melambangkan kepercayaan rakyat Timor Tengah Utara terhadap Tuha Yang Maha Esa Maha Suci.
- Pohon Beringin, melambangkan persatuan dan tempat berlindung terletak diatas Lopo.
- Lopo (lumbung merupakan tempat bermusyawarah dan tempat menyimpan makanan yang melamban permusyawaratan dan kesejahteraan rakyat Timor Tengah Utara.
- Akar Kayu Cendana merupakan potensi dominan di Kabupaten Timor Tengah Utara sejak dahulu kala.
- Tiga Buah Cincin yang melingkar pada tangkai padi dan kapas melambangkan adanya tiga daerah swapraja yakni : Miomaffo, Insana dan Biboki di Timor Tengah Utara yang tetap bersatu.
- Dua Puluh Bulir Padi dan Dua Belas Batang Kapas melambangkan tanggal dan bulan berdirinya Kabupaten Timor Tengah Utara ditempatkan pada ujung bawah padi dan kapas.
- Dibagian atas pada lambang tertulis dengan huruf latin ”TIMOR TENGAH UTARA” di bawah batang.
Ukuran
Lebar Perisai : 19,5 Cm.
Tinggi : 16,0 Cm
Tinggi Perisai tengah : 20,5 Cm.
Penggunaan Lambang
Lambang daerah digunakan pada :
Ruang kerja Bupati Kepala Daerah, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Wilayah/ dan Kepala-kepala Dinas Kabupaten
Rumah Jabatan Bupati Kepala Daerah.
Gedung-gedung yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah dan, Kantor-kantor Dinas Daerah.
Kepala Surat.
Lembaran daerah.
Ijazah, Surat Keterangan, tanda jasa atau Penghargaan oleh atau, atas nama Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara.
Buku-buku, majalah-majalah dan penerbitan lain yang dikeluarkan, oleh penerbit pemerintah daerah
Cap Dinas.
Tanda kendaraan, tanda-tanda lainnya milik daerah.
Surat-surat lainnya milik daerah.
Lebar Perisai : 19,5 Cm.
Tinggi : 16,0 Cm
Tinggi Perisai tengah : 20,5 Cm.
Penggunaan Lambang
Lambang daerah digunakan pada :
Ruang kerja Bupati Kepala Daerah, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Wilayah/ dan Kepala-kepala Dinas Kabupaten
Rumah Jabatan Bupati Kepala Daerah.
Gedung-gedung yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah dan, Kantor-kantor Dinas Daerah.
Kepala Surat.
Lembaran daerah.
Ijazah, Surat Keterangan, tanda jasa atau Penghargaan oleh atau, atas nama Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara.
Buku-buku, majalah-majalah dan penerbitan lain yang dikeluarkan, oleh penerbit pemerintah daerah
Cap Dinas.
Tanda kendaraan, tanda-tanda lainnya milik daerah.
Surat-surat lainnya milik daerah.
0 komentar:
Posting Komentar