DJOVANKA NAZARENO * NEKAF MESE ANSAOF MESE * DJOVANKA NAZARENO * ATOIN METO AWAY FROM VIOLENCE
Tampilkan postingan dengan label TTU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TTU. Tampilkan semua postingan

Penginapan

Penginapan

Hotel Livero
Alamat: Jalan El Tari, Kefamenanu
Telpon: (0388) 2332222

Hotel Cendana
Alamat: Jl Sonbai, Kefamenanu.
Telpon: (0388) 31168.

Hotel Ariesta
Alamat: Jalan Basuki Rachmat, 29.
Telepon: (0388) 31007

Hotel Frawijaya
Alamat: Jl. Kakatua
Telpon: (0388) 31697

Losmen Setangkai
Alamat: Jl. Ketumbar
Telpon (0388) 31217

Losmen Sederhana
Alamat: Jl. Patimura
Telpon: (0388) 31069

La’at Manekat
Alamat: Jl. Noemeto
Telpon: (0388) 31735

Losmen  Soko Windu
Alamat: Jl. Ketumbar
Telpon: (0388) 31835
READMORE
 

Logo Daerah

Logo daerah
  • Perisai, melambangkan alat perlindungan rakyat.
  • Isi Lima, melambangkan Pancasila sebagai dasar Negara.
Warna
Warna terdiri dari Biru, Kuning, Hijau, Hitam dan Putih
  • Biru berarti Cinta kasih sayang.
  • Kuning berarti Keagungan/Keluhuran/Kejayaan
  • Hijau berarti Harapan.
  • Hitam berarti Teguh/Abadi
  • Putih berarti Jujur dan Suci
Isi Lambang
  • Lukisan bintang berwarna putih, melambangkan kepercayaan rakyat Timor Tengah Utara terhadap Tuha Yang Maha Esa  Maha Suci.
  • Pohon Beringin, melambangkan persatuan dan tempat berlindung terletak diatas Lopo.
  • Lopo (lumbung merupakan tempat bermusyawarah dan tempat menyimpan makanan yang melamban permusyawaratan dan kesejahteraan rakyat Timor Tengah Utara.
  • Akar Kayu Cendana merupakan potensi dominan di Kabupaten Timor Tengah Utara sejak dahulu kala.
  • Tiga Buah Cincin yang melingkar pada tangkai padi dan kapas melambangkan adanya tiga daerah swapraja yakni : Miomaffo, Insana dan Biboki di Timor Tengah Utara yang tetap bersatu.
  • Dua Puluh Bulir Padi dan Dua Belas Batang Kapas melambangkan tanggal dan bulan berdirinya Kabupaten Timor Tengah Utara ditempatkan pada ujung bawah padi dan kapas.
  • Dibagian atas pada lambang tertulis dengan huruf latin ”TIMOR TENGAH UTARA” di bawah batang.
Ukuran
Lebar Perisai : 19,5 Cm.
Tinggi : 16,0 Cm
Tinggi Perisai tengah : 20,5 Cm.
Penggunaan Lambang
Lambang daerah digunakan pada :
Ruang kerja Bupati Kepala Daerah, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Wilayah/ dan Kepala-kepala Dinas Kabupaten
Rumah Jabatan Bupati Kepala Daerah.
Gedung-gedung yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah dan, Kantor-kantor Dinas Daerah.
Kepala Surat.
Lembaran daerah.
Ijazah, Surat Keterangan, tanda jasa atau Penghargaan oleh atau, atas nama Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara.
Buku-buku, majalah-majalah dan penerbitan lain yang dikeluarkan, oleh penerbit pemerintah daerah
Cap Dinas.
Tanda kendaraan, tanda-tanda lainnya milik daerah.
Surat-surat lainnya milik daerah.
READMORE
 

Profil Wilayah

Geografis
  • Luas dan Batas Wilayah Administrasi
Kabupaten TTU adalah salah satu Kabupaten dari 5 (lima) kabupaten/kota yang ada di daratan Timor dan 21 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tanggara Timur (NTT) dengan batas-batas wilayah administratif sebagai
berikut:

Sebelah Selatan : berbatasan dengan wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan

Sebelah Utara : berbatasan dengan wilayah Ambenu-Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) dan Laut Sawu

Sebelah Barat : berbatasan dengan wilayah Kabupaten Kupang dan Timor Tengah Selatan

Sebelah Timur : berbatasan dengan wilayah Kabupaten Belu.

Kabupaten TTU merupakan daerah daratan dengan luas 2.669,70 km 2 atau sekitar 5,48% dari luas daratan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sedangkan sebagian wilayah TTU yang berbatasan dengan Laut Sawu atau lazim
dikenal dengan sebutan wilayah pantai utara (pantura) yang memiliki luas lautan ± 950 km 2 dengan panjang garis pantai ± 50 km.
Secara administrasi pemerintahan, Kabupaten TTU terdiri dari 24 Kecamatan dan 174 kelurahan/desa (31 kelurahan dan 143 desa). Kecamatan-kecamatan di Kabupaten TTU yaitu : Miomaffo Barat, Miomaffo Tengah, Musi, Mutis, Miomaffo Timur, Noemuti, Bikomi Selatan, Bikomi Tengah, Bikomi Nilulat, Bikomi Utara, Naibenu, Noemuti Timur, Kota Kefamenanu, Insana, Insana Utara, Insana Barat, Insana Tengah, Insana Fafinesu, Biboki Selatan, Biboki Tanpah,
Biboki Moenleu, Biboki Utara, Biboki Anleu dan Biboki Feotleu.
  •  Letak dan Kondisi Geografis
Secara astronomis, posisi Kabupaten TTU terletak diantara 90 02' 48" dan 90 37' 36" Lintang Selatan (LT) serta antara 1240 04' 02" dan 1240 46' 00" Bujur Timur (BT).
Secara geografis pada umumnya merupakan tipologi desa daratan (163 Desa) dan hanya 11 desa yang termasuk tipologi desa kawasan pantai yaitu: Desa Oepuah dan Oepuah Utara di Kecamatan Biboki Moenleu; Kelurahan Humusu C,
Humusu Oekolo dan Desa Oesoko di Kecamatan Insana Utara; Desa Nonotbatan, Maukabatan, Tuamese, Oemanu, Motadik dan Kelurahan Ponu di Kecamatan Biboki Anleu.
Dilihat dari aspek rona fisik tanah, wilayah dengan kemiringan kurang dari 40 % meliputi areal seluas 2.065,19 km 2 atau 77,4 % dari luas wilayah TTU; sedangkan sisanya 604,51 km 2 atau 22,6 % mempunyai kemiringan lebih dari
40%. Wilayah dengan kemiringan kurang dari 40 persen sebagian besar berada pada ketinggian kurang dari 500 m dari permukaan laut yakni seluas 1676,51 km 2 atau 62,8 %. Berdasarkan data Lembaga Penelitian Tanah (LPT) Bogor (1974) memperlihatkan bahwa di Kabupaten TTU ditemukan 3 (tiga) jenis tanah yaitu : Litosol seluas 1.666,96 km 2 atau 62,44 %, tanah Kompleks seluas 479,48 km 2 atau 17,96 % dan tanah Grumusol 523,26 km 2 atau 19,60 %.
Hasil survei penyusunan rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten
TTU memperlihatkan bahwa dari aspek kedalaman efektif tanah komposisi arealnya sebagai berikut: tanah dengan kedalaman efektif kurang dari 30 cm seluas 35.316 ha (13,2%); kedalaman 30-60 cm seluas 73.201 ha (27,4%); 60-90
cm seluas 16.354 ha (6,1%) dan kedalaman efektif diatas 90 cm dengan luas 142.099 ha (53,2 %). Kemampuan dan daya tahan tanah yang rawan erosi seluas 105.226 hektar (39,4%), dan sisanya 161.744 hektar (60,6%) merupakan tanah dengan struktur yang relatif stabil. Secara parsial tanah labil yang rawan erosi terdapat pada tiga wilayah kecamatan yakni Miomaffo Barat 37.921 hektar, Biboki Selatan 28.538 hektar, dan Biboki Utara 28.538 hektar.
Ditinjau dari aspek letak wilayah, Kabupaten TTU termasuk salah satu kabupaten wilayah perbatasan karena berbatasan langsung dengan negara RDTL dari 4 (empat) kabupaten di Propinsi NTT, oleh karena itu perlu mendapat perhatian terutama dalam hal pengembangan infrastruktur dan kemiskinan.

 Demografi Penduduk

1.  Jumlah Penduduk

Kondisi kependudukan di Kabupaten TTU menjadi faktor terpenting dalam proses pelaksanaan pembangunan karena penduduk dapat menjadi subyek sekaligus obyek dari pembangunan itu sendiri. Jumlah penduduk yang besar bermanfaat dalam penyediaan tenaga kerja untuk mengelola potensi SDA dan LH yang tersedia dan dapat juga untuk mempertahankan keutuhan negara dari ancaman yang berasal dari bangsa lain apalagi wilayah Kabupaten TTU berbatasan
langsung dengan negara Timor Leste. Perkembangan penduduk yang pesat tanpa diimbangi dengan persediaan sumber daya alam dan sumber dana yang memadai, maka hanya akan menjadi beban bagi pembangunan. Sebaliknya, bila percepatan pertumbuhan penduduk jauh lebih lamban dari percepatan pertambahan sumber daya alam dan sumber dana yang ada, maka penduduk yang banyak dengan kualitas yang memadai akan menjadi modal pembangunan yang sangat berharga. Berdasarkan hal tersebut pemerintah dalam berbagai format perencanaan selalu menempatkan masalah kependudukan sebagai kerangka acuannya, karena penduduk dengan aspek kualitas dan kuantitasnya merupakan pelaku sentral sekaligus sebagai obyek yang menikmati hasil-hasil pembangunan secara lebih adil dan berprikemanusiaan. Jumlah penduduk Kabupaten TTU sampai akhir tahun 2009 sesuai hasil
registrasi sebanyak 227.147 jiwa yang terdiri dari perempuan 113.023 jiwa.

2.  Struktur Penduduk

Analisis struktur kependudukan (Registrasi Penduduk) tahun 2009 memperlihatkan beberapa indikator sebagai berikut : (1) Angka sex ratio pada tahun 2009 sebesar 99 menunjukkan bahwa jumlah penduduk laki-laki sedikit lebih rendah dari penduduk perempuan yakni pada setiap 99 penduduk laki-laki terdapat 100 orang penduduk perempuan; (2) Dilihat dari struktur umur penduduk, maka sebagian besar penduduk TTU berada pada usia muda dimana konstruksi piramida penduduknya masih berbentuk ekspansif. Dari 227. 147 jiwa pada tahun 2009, sebesar 36,8 % merupakan penduduk usia muda (berumur 0 - 14 tahun); dan (3) Angka beban ketergantungan (Dependency Ratio) pada tahun 2009 adalah 75 yang menunjukkan bahwa setiap 100 orang penduduk usia produktif (15-64 tahun) harus menanggung sekitar 75 orang yang belum dan tidak produktif (usia <15 tahun ≥65 tahun). Proporsi penduduk yang tergolong Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) dikatakan bahwa angka ini rendah pada umur-umur muda (karena sekolah), kemudian naik sejalan dengan kenaikan umur sampai mencapai puncaknya pada sekitar umur 25-29 tahun dan selanjutnya turun lagi secara perlahan pada umur-umur berikutnya (antara lain karena pensiun, kesehatan yang tidak memungkinkan dan telah mencapai usia yang tua sekali). TPAK di suatu wilayah dapat pula diartikan sebagai kesiapan penduduk di wilayah bersangkutan untuk terjun ke pasar kerja baik sebagai pekerja maupun pencari kerja. Pada tahun 2009, TPAK Kabupaten TTU sebesar 77,04 %.Angka kesempatan kerja merupakan perbandingan antara penduduk yang bekerja dengan angkatan kerja. Pada tahun 2009 angka kesempatan kerja TTU tergolong tinggi yakni 95,88 %, ini berarti angka pengangguran terbuka di TTU sebesar 4,12 %. Kendatipun tingkat penggangguran terbuka relatif kecil, namun bila dibandingkan dengan tingkat pendapatan per kapita penduduk yang masih rendah dapat diduga bahwa sebenarnya angka setengah pengangguran dan pengangguran terselubung di Kabupaten TTU terutama pada sektor pertanian di
pedesaan masih cukup tinggi. Komposisi penduduk yang bekerja pada tahun 2009 sebagian besar yakni 60,42 % dari penduduk yang bekerja, mempunyai lapangan pekerjaan utama di sektor pertanian. Selebihnya masing-masing 19,83 % bekerja pada sektor manufaktur dan 19,75 % bekerja pada sektor jasa. Hal ini juga menggambarkan bahwa telah terjadi pergeseran komposisi penduduk yang bekerja di setiap sektornya, dimana sektor pertanian mulai menunjukkan adanya penurunan persentase sedangkan sektor manufaktur dan jasa mengalami peningkatan persentase penduduk bekerja.

3.  Distribusi Penduduk

Dilihat dari aspek distribusi penduduk yaitu penduduk terbanyak di Kabupaten TTU terdapat di Kecamatan Kota Kefamenanu yaitu sebesar 15,9 %, sedangkan jumlah penduduk paling sedikit terdapat di Kecamatan Noemuti Timur
yaitu sebesar 1,6%. Kota Kefamenanu merupakan kecamatan dengan tingkat kepadatan penduduk dan kepadatan rumah tangga tertinggi yaitu masing-masing sebesar 487 orang/km 2 dan 6 (enam)

Geologi

Secara umum pulau Timor dan kepulauan Nusa Tenggara lainnya terletak pada wilayah Ring Api Pasifik Seismik yaitu lempeng Indo-Australia, lempeng Pasifik dan lempeng Eurosia, tepatnya pada busur Sunda-Banda bagian luar atau
busur geantiklin yang dimulai dari Timur ke Barat sebelah Selatan yang tidak bergunung api atau merupakan rona gempa dangkal. Pulau Timor termasuk kedalam tipe pegunungan kelopak dimana intensitas tektoniknya cukup aktif
dengan sesar sungkup yang cukup banyak ditemukan di bagian selatan, hal ini menyebabkan litologi yang menyusun daerah ini cukup rumit dan sering mengalami perulangan (Rosidi, Suwitodirdjo dan Tjokrosapoetro, 1974/1975). 26
Berdasarkan peta geologi Lembar Kupang-Atambua, Timor skala 1:250.000, (Suwitodirjo dan Tjokrosapoetro, 1996), Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi, Direktorat Jenderal Geologi dan Sumberdaya Mineral, Departemen Pertambangan dan Energi bahwa pergerakan tektonik di pulau Timor yang berlangsung sejak Kapur hingga akhir Eosen akibat pergerakan benua Australia ke utara dengan zona penunjaman condong ke utara. Akibat pergerakan tersebut terjadi benturan busur kepulauan “Paleo Timor ” dengan kerak samu dera Hindia. Pada waktu proses perbenturan inilah, sehingga terjadi pembentukan batuan campur aduk, pengendapan formasi Noni, Haulasi dan formasi Ofu,
penempatan batuan-batuan basa dan ultrabasa serta peralihan pada formasi Maubisse, Ailieu dan komplek Mutis.
Secara umum stratigrafi geologi di daerah ini diklasifikasikan ke dalam empat unit yaitu unit batu karang, liat, batu gamping dan aluvial. Di daerah batu karang umumnya mempunyai bentuk lahan yang relatif datar sampai berombak,
tetapi dominan ditutupi oleh batuan induk dan batuan lepas dalam luasan yang cukup besar. Unit liat umumnya dicirikan dengan topografi yang sangat curam dengan erosi parit yang hebat serta potensi longsor yang besar. Unit batu gamping
mempunyai bentuk permukaan yang relatif lebih landai akibat peresapan (infiltrasi) air yang lebih baik dari liat. Sedangkan unit aluvial umumnya mempunyai bentuk permukaan yang datar yang terbentuk di pinggiran sungai atau endapan pada muara sungai.



READMORE
 
Visi dan Misi

» Visi
Visi pembangunan daerah Kabupaten Timor Tengah Utara periode 2011 – 2015

“terwujudnya masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara yang sejahtera, adil, demokratis dan mandiri melalui pemberdayaan potensi sumber daya manusia laki-laki dan perempuan serta sumber daya alam secara lestari ”.

Kandungan makna dalam uraian visi ini menjelaskan
bahwa kondisi yang ingin dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan adalah mewujudkan masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara yang berpenghasilan cukup, cerdas dan sehat, memiliki kesamaan hak dalam hukum dan hak untuk mendapatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam nuansa demokrasi yang mensyaratkan adanya kebebasan untuk berpartisipasi secara aktif dalam berbagai bidang baik laki-laki maupun perempuan sehingga memampukan rakyat untuk hidup mandiri. Berikut dijelaskan makna kata-kata kunci dari visi tersebut.

“Sejahtera ” mengandung pengertian bahwa dalam kurun waktu lima
tahun kedepan akan terjadi peningkatan penghasilan, pengetahuan atau pendidikan dan derajat kesehatan masyarakat. Upaya penurunan kemiskinan, kebodohan dan problema kesehatan, juga terkait erat dengan pembangunan infrastruktur yang memadai agar rakyat memiliki akses yang cukup baik untuk mengembangkan ekonomi, mendapatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan.

“Adil ” memiliki arti bahwa semua warga masyarakat Timor Tengah Utara baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesamaan hak untuk mendapatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan kemasyarakatan serta kesamaan hak dalam hukum.ഊRPJMD TTU 2011 – 2015 215 Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara

“Demokratis ” mengandung makna bahwa rakyat memiliki kebebasan dan kesamaan hak untuk turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa dalam koridor norma dan aturan yang berlaku.

“Mandiri ” menunjukkan adanya peningkatan kemampuan rakyat Timor Tengah Utara yang diindikasikan oleh meningkatnya kesejahteraan masyarakat, akses informasi, komunikasi dan infrastruktur daerah lainnya.

“Pemberdayaan potensi sumber daya manusia laki -laki dan perempuan ” mencerminkan betapa pentingnya kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan dimana kaum perempuan diberi kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang pembangunan, dan hak-hak
perempuan penting untuk dilindungi.

“Sumber daya alam secara lestari ” melingkupi suatu pengertian bahwa pengelolaan sumber daya alam akan dioptimalkan untuk kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

(sumber: RPJMD Kabupaten TTU 2011-2015)

» Misi
1. Memberdayakan ekonomi kerakyatan berbasis potensi unggulan  daerah dan berwawasan lingkungan hidup secara sinergis dan berkelanjutan. Dengan misi ini, Pemerintah Daerah bertekad memberdayakan ekonomi rakyat yang berbasis potensi unggulan daerah dengan mengembangkan pertanian, mengoptimalkan pengelolaan SDA yang berorientasi pada pelestarian lingkungan hidup, melakukan revitalisasi dan refungsionalisasi lembaga-lembaga keuangan mikro seperti koperasi dan UKM, mengembangkan pariwisata serta menarik minat penanaman modal dalam daerah yang tinggi dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian rakyat.
2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan pendidikan, kesehatan, olah raga dan kepemudaan. Misi ini menjelaskan keinginan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan yang berkualitas, terakses dan merata, peningkatan derajat kesehatan masyarakat melaui optimalisasi pelayanan kesehatan yang bermutu, dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat secara mudah dan murah, mengolahragakan masyarakat dan memasyarakatkan olah raga serta mengembangkan bidang kepemudaan sebagai bagian dari pembinaan mental dan budaya sportivitas yang kondusif bagi pembangunan berbagai bidang.
3. Meningkatkan aksesibilitas melalui pembangunan dan pemerataan infrastruktur daerah. Makna yang terkandung dalam misi ini adalah bahwa Pemerintah Daerah akan melakukan pembangunan dan pemerataan infrastruktur daerah guna meningkatkan aksesibilitas masyarakat untuk mempermudah aktivitas ekonomi dan mudah untuk mendapatkan pelayanan publik.
4.  Mewujudkan tata kepemerintahan yang baik dan bersih. Melalui misi ini, Pemerintah Daerah akan berupaya untuk mewujudkan good and clean governance dengan melakukan penataan kembali birokrasi pemerintahan daerah sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, menciptakan situasi yang tenteram dan tertib, mewujudkan kesetaraan gender dalam pelbagai aspek, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta mendukung implementasi otonomi desa dengan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa dan meningkatkan kapasitas fiskal desa.
PENGERTIAN EPIDEMIOLOGI MENURUT ASAL KATA
Jika ditinjau dari asal kata Epidemiologi berasal dari bahasa Yunai yang terdiri dari 3 kata dasar yaitu EPI yang berarti PADA atau TENTANG, DEMOS yang berati PENDUDUK dan kata terakhir adalalah LOGOS yang berarti ILMU PENGETAHUAN.  Jadi EPIDEMILOGI adalah ILMU YANG MEMPELAJARI TENTANG PENDUDUK.   
Sedangkan dalam pengertian modern pada saat ini EPIDEMIOLOGI adalah : 
“Ilmu yang mempelajari tentang Frekuensi dan Distribusi (Penyebaran) serta Determinat masalah kesehatan pada sekelompok orang/masyarakat serta Determinannya (Faktor – factor yang Mempengaruhinya).
Suatu ilmu yang awalnya mempelajari timbulnya, perjalanan, dan pencegahan pada penyakit infeksi menular. Tapi dalam  perkembangannya hingga saat ini masalah yang dihadapi penduduk tidak hanya penyakit menular saja, melainkan juga penyakit tidak menular, penyakit degenaratif, kanker, penyakit jiwa, kecelakaan lalu lintas, dan sebagainya. Oleh karena itu, epidemiologi telah menjangkau hal tersebut.
PENGERTIAN EPIDEMIOLOGI MENURUT PENDAPAT PARA AHLI
Sebagai ilmu yang selalu berkembang, Epidemiologi senantiasa mengalami perkembangan pengertian dan karena itu pula mengalami modifikasi dalam batasan/definisinya. Beberapa definisi telah dikemukakan oleh para pakar epidemiologi, beberapa diantaranya adalah :
  • Greenwood ( 1934 )
Mengatakan bahwa Epidemiologi mempelajari tentang penyakit dan segala macam kejadian yang mengenai kelompok ( herd ) penduduk., Kelebihannya adalah adanya penekanan pada Kelompok Penduduk yang mengarah kepada Distribusi suatu penyakit.
  • Brian Mac Mahon ( 1970 )
Epidemiology is the study of the distribution and determinants of disease frequency in man. Epidemiologi adalah Studi tentang penyebaran dan penyebab frekwensi penyakit pada manusia dan mengapa terjadi distribusi semacam itu. Di sini sudah mulai menentukan Distribusi Penyakit dan mencari Penyebab terjadinya Distribusi dari suatu penyakit. 
PENGERTIAN EPIDEMIOLOGI DITINJAU DARI BERBAGAI ASPEK
  • Aspek Akademik
Secara akademik, epidemiologi berarti Analisa data kesehatan, sosial-ekonomi, dan trend yang terjadi untuk mengindentifikasi dan menginterpretasi perubahan-perubahan kesehatan yang terjadi atau akan terjadi pada masyarakat umum atau kelompok penduduk tertentu.
  • Aspek Klinik
Ditinjau dari aspek klinik, Epidemiologi berarti Suatu usaha untuk mendeteksi secara dini perubahan insidensi atau prevalensi yang dilakukan melalui penemuan klinis atau laboratorium pada awal timbulnya penyakit baru dan awal terjadinya epidemi.
  • Aspek praktis
Secara praktis epidemiologi berarti ilmu yang ditujukan pada upaya pencegahan penyebaran penyakit yang menimpa individu, kelompok penduduk atau masyarakat umum.
  • Aspek Administrasi
Epidemiologi secara administratisi berarti suatu usaha mengetahui  keadaan masyarakat di suatu wilayah atau negara agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
5.  Mengembangkan kawasan strategis daerah dengan menata Kota Kefamenanu sebagai Ume Naek – Ume Mese, mengembangkan kawasan pesisir Pantai Utara serta optimalisasi pembangunan kawasan perbatasan.

» Program Strategis

A. Program Strategis, terdiri dari :
    1. Program Pengembangan Pertanian
    2. Program Pengembangan Pendidikan
    3. Program Pengembangan Kesehatan
    4. Program Pemberdayaan Koperasi dan UKM
    5. Program Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
B. Program Khusus, terdiri dari :
    1. Pengembangan Kota Kefamenanu sebagai Ume Naek – Ume Mese
    2. Pengembangan Kawasan Pesisir Pantai Utara
    3. Pengembangan Kawasan Perbatasan
C. Program Penunjang, mencakup dua belas program yakni :
   1.   Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
   2.   Program Peningkatan Pembangunan dan Pemerataan Infrastruktur Daerah
   3.   Program Penguatan Otonomi Desa
   4.   Program Pengembangan Kepariwisataan dan Kebudayaan
   5.   Program Pengembangan Olah Raga dan Kepemudaan
   6.   Program Penguatan Perencanaan dan Penganggaran Daerah
   7.   Program Peningkatan Kapasitas Birokrasi Pemerintahan Daerah
   8.   Program Pemantapan Kualitas Layanan Administrasi Pemerintahan
         Daerah dan Penguatan Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan
   9.   Program Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
   10. Program Peningkatan Investasi Daerah
   11. Program Penguatan Pengelolaan Database, Kearsipan dan Informatika
   12. Program Pembinaan Kesejahteraan Sosial, Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Kependudukan.

(Sumber RPJMD TTU Tahun 2011-2015)
READMORE
 

Sejarah Kab. TTU

Sejarah Kabupaten Timor Tengah Utara

Sejarah Singkat
A. Masa tahun 1915-1958
Kabupaten TTU yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 69 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 no. 122) mula-mula disebut Onderafdeeling Noord Miden Timor semasa pemerintahan Hindia Belanda.

Berdasarkan pada BS/Gubernemen nomor 9 – 10 tahun 1915 Onderafdeeling Noord Miden Timor meliputi gabungan tiga wilayah kerajaan/swapraja yaitu swaraja Miomaffo, Insana dan Biboki. Pusat penyelenggaraan pemerintahan Onderafdeeling Noord Miden Timor berkedudukan di Noeltoko yakni antara tahun 1915 – 1921, kemudian pada tahun 1921 Controleur Pedemors (Pemimpin Oderafdeling) memindahkan pusat penyelenggaraan pemerintahan dari Noeltoko ke Kefamenanu.

Sesuai ketentuan Pemerintahan Hindia Belanda tentang aturan pemerintahan kerajaan yang diberlakukan bagi semua swapraja yang ada di Timor, setiap onderafdeling dipimpin oleh controleur berkebangsaan Belanda dibantu seorang petugas pangreh praja orang Indonesia. Struktur kekuasaan yang dibentuk pemerintahan Hindia Belanda tersebut dipadukan dengan sisa-sisa struktur pemerintahan asli sehingga mulai dari struktur kekuasaan yang paling tinggi sampai terendah berturut-turut : Controleur kemudian kepala Swapraja, membawahi fetor, kemudian temungkung, membawahi wakil temungkung dan wakil temungkung membawahi rakyat.

Berdasarkan struktur pemerintahan kekuasaan pemerintahan Hindia Belanda tersebut maka Onderafdeeling Noord Miden Timor membawa 3 kepala swapraja, 18 kefetoran dan 176 temungkung.

Ø Swapraja Miomaffo (Kepala Swapraja : G. A. Kono) memiliki 8 kefetoran masing-masing kefetoran Tunbaba, Manamas, Bikomi, noemuti, Nilulat, Noeltoko, Naktimun dan Aplal.

Ø Swapraja Insana (Kepala Swapraja : L. A. N. Taolin) memiliki 5 kefetoran masing-masing kefetoran Oelolok, Ainan, Maubesi, Subun dan Fafinesu.

Ø Swapraja Biboki (Kepala Swapraja L. T. Manlea) memiliki 5 kefetoran masing-masing kefetoran Ustetu, Oetasi, Bukifan, Taitoh dan Harneno.

Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942 struktur organisasi pemerintahan yang ditetapkan Belanda tidak diubah namun yang berubah adalah nama daerah pemerintahan dan jabatannya. Oderafdeling diubah menjadi Bunken yang dipimpin oleh Bunken Kanrikan. Sedangkan struktur pemerintahan asli dibawah Bunken Kanrikan mulai dari kepala swapraja sampai wakil temungkung tetap dipertahankan.

 Setelah Jepang menyerah dan Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya Raja-Raja (Kepala Swapraja) seluruh keresidenan Timor dalam Konferensi Malino tanggal 18 Juli 1946 mendukung penggabungan keresidenan Timor, Flores, Sumba dan daerah taklukannya dengan Bali, Lombok dan pulau-pulau selatan daya menjadi suatu daerah otonom dalam lingkup Pemerintahan Republik Indonesia, yang kemudian dikenal dengan wilayah Propinsi Sunda kecil.

Selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 1946 Raja-Raja (Kepala Swapraja) seluruh keresidenan Timor mengadakan sidang di Kota Kefamenanu guna membentuk Timor Eiland Federatie (gabungan kerajaan afdelling Timor). Dalam sidang tersebut, H. A. Koroh (Raja Amarasi) dan A. Nisnoni (Raja Kupang) terpilih masing-masing sebagai ketua dan ketua muda Timor Eiland Federatie. Raja-raja Timor Tengah Utara yang hadir dalam sidang tersebut adalah Sobe Senak dari Kerajaan Swapraja Miomaffo, L. Taolin dari Kerajaan Insana dan L. Manlea dari Kerajaan Biboki Utara. Masih dalam forum yang sama berhasil dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Timor Eiland Federatie yang susunan keanggotaannya berdasarkan asal kerajaan/swapraja. Swapraja Miomaffo mendudukan P. Koning, swapraja Insana mendudukan Th. Van de Tilart dan swapraja Biboki mendudukan H. Van Wissing.

Dalam tahun 1949 terjadi reorganisasi Timor Eiland Federatie menjadi daerah Timor dan kepualauannya yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Timor dan Kepualuannya nomor 10/DR tanggal 29 April 1949. sesuai reorganisasi tersebut dipilih kembali anggota-anggota DPRD Timor dan kepulauannya mewakili wilayah kerajaan yakni Tan Soe Fat (mewakili kerajaan Miomaffo), L. Taneo (Insana) dan L. Atie (Biboki).

Sidang DPRD Timor dan kepulauannya di Kupang tanggal 10-12 Mei 1950 dan juga disetujui secara aklamasi dewan raja-raja Timor dan kepulauannya yang menghasilkan resolusi mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Negara Indonesia Timur supaya secepat mungkin Negara Indoensia Timur dibubarkan dan dileburkan ke dalam Republik Indonesia serta menganjurkan agar daerah Timor dan pulau-pulaunya dijadikan bagian dari Republik Indonesia.

B. Pembentukan Kabupaten Dati II Timor Tengah Utara

B.1 Masa 1958 – 1961

Berdasarkan Undang-Undang nomor 64 tahun 1958 (lembaran Negara no. 115 tahun 1958) Propinsi Sunda Kecil dipecah menjadi daerah Swatantra tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Kemudian berdasarkan Undang-undang nomor 69/1958 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II, maka daerah swatantra tingkat I Nusa Tenggara Timur dibagi menjadi 12 daerah swatantra tingkat II termasuk daerah tingkat II Timor Tengah Utara.

Kabupaten Dati II Timor Tengah Utara dibentuk meliputi 3 wilayah bekas kerajaan/swapraja, 18 kefetoran dan 176 ketemungkungan. Secara de yure Kabupaten TTU ada sejak diundangkannya UU no. 69 tahun 1958 tanggal 9 Agustus 1958, namun secara de facto baru dimulai pada bulan Nopember 1958 bersamaan dengan pelantikan pejabat sementara Kepala Daerah Tingkat II TTU yang dijabat oleh D. C. Saudale. Setahun kemudian tepatnya tanggal 1 Maret 1959 dilantik pula pejabat sementara sekretaris daerah yang dijabat oleh G. M. Parera. Antara tahun 1958 – 1960 anggaran belanja dari ketiga swapraja tersebut belum dicabut, dan baru pada 1 Januari 1961 disatukan dalam Anggaran Belanja Daerah Tk. II Timor Tengah Utara berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur nomor 81/Des.65/2/23 tanggal 15 Desember 1960. Dengan diberlakukannya keputusan Gubernur tersebut, maka secara diam-diam penghapusan daerah swapraja Miomaffo, Insana dan Biboki telah dilakukan secara de facto, sedangkan de yure baru pada saat diundangkannya Undang-Undang no 18 tahun 1965 tanggal 1 September 1965.

B.2 Masa 1962 - sampai sekarang

Selanjutnya sesuai peraturan daerah Kabupaten TTU nomor 11 tahun 2000 dilakukan peningkatan status tiga kecamatan perwakilan menjadi kecamatan definitif yakni perwakilan kecamatan Miomaffo Timur menjadi kecamatan Noemuti, perwakilan kecamatan Insana menjadi kecamatan Insana Utara dan perwakilan kecamatan Biboki Utara menjadi Kecamatan Biboki Anleu. Dengan demikian sampai dengan tahun 2003 terdapat 9 kecamatan serta 126 desa dan 33 kelurahan atau 159 desa/kelurahan. Pada penghujung tahun 2004 terjadi lagi pemekaran desa sesuai amanat Surat Keputusan Bupati TTU no 44 tahun 2004 dibentuklah tiga desa di kecamatan Insana dan satu desa lainnya di Kecamatan Insana Utara. Dengan demikian sampai dengan akhir tahun 2004 secara administratif Kabupaten TTU terdiri dari 9 wilayah kecamatan serta 126 desa dan 33 kelurahan atau 159 desa/kelurahan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten TTU Nomor 08 Tahun 2007, maka jumlah kecamatan di wilayah Kabupaten TTU sampai dengan saat ini adalah 24 kecamatan atau bertambah sebanyak 15 kecamatan baru yang dimekarkan dari 9 kecamatan sebelumnya, dengan desa/ kelurahan sebanyak 174 buah atau bertambah sebanyak 11 desa/ kelurahan.

Dari Kecamatan Miomaffo Barat mekar 3 kecamatan baru, yaitu: Kecamatan Miomaffo Miomaffo Tengah, Musi, dan Mutis; Kecamatan Miomaffo Timur bertambah 5 kecamatan baru yaitu: Kecamatan Bikomi Selatan, Bikomi Tengah, Bikomi Nilulat, Bikomi Utara, dan Naibenu; Kecamatan Noemuti bertambah 1 kecamatan baru yaitu Kcamatan Noemuti Timur; Kecamatan Insana mekar 2 kecamatan baru, yaitu: Kecamatan Insana Barat dan Insana Tengah; Kecamatan Insana Utara bertambah 1 kecamatan baru yaitu Kecamatan Insana Fafinesu; Kecamatan Biboki Selatan bertambah 2 kecamatan yaitu Kecamatan Biboki Tanpah dan Biboki Moenleu; dan Kecamatan Biboki Utara bertambah 1 kecamatan baru yaitu Kecamatan Biboki Feotleu. (Disarikan dari buku Gerakan Cinta Hari Esok Kabupaten Dati II TTU memasuki abad 21 dan sumber-sumber lainnya).

Sesuai Keputusan Gubernur KDH Tk. I NTT tanggal 1 Nopember 1971 nomor 41 tahun 1971 maka Bupati KDH Tk. II TTU mengeluarkan Surat Keputusan tanggal 26 Oktober 1972 tentang pengangkatan para kepala desa, panitera desa, pamong desa dan pesuruh desa se Kabupaten TTU yang masa jabatannya baru berakhir pada tahun 1977. Pada tahun 1978 jumlah desa 112 buah sama seperti periode 1969-1971 namun tersebar dalam 5 wilayah kecamatan, 3 perwakilan kecamatan dan 1 Kopeta Kota Kefamenanu. Kemudian menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 8 September 1976 nomor Pem.2/3/35 tentang pembentukan dan pemekaran desa maka berturut-turut tahun 1993 jumlah desa kelurahan menjadi 115 buah dan tahun 1997 telah menjadi 118 buah desa/kelurahan. Seiring dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat akan kinerja pelayanan publik yang prima dari institusi pemerintah, maka sesuai surat Keputusan Gubernur NTT nomor 20/1999 tanggal 29 Mei 1999, jumlah desa kelurahan sebanyak 127 pada tahun 1998 dimekarkan lagi menjadi 159 buah pada tahun 1999. Dan saat ini jumlah Desa dan Kelurahan sebanyak 175 dengan Kecamatannya menjadi 24 Kecamatan sejak Tahun 2008
READMORE
 

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

Recent

Firefly Pointer 2

Windows Live Messenger

diooda